.

Kamis, 07 Oktober 2010

Arahiwang











5 Oktober merupakan Harijadi Kabupaten Purworejo berdasar PERDA Kabupaten Purworejo No. 9 tahun 1994. Penetapannya didasarkan pada tanda waktu yang tertera pada Prasasti Kayu Ara Hiwang ( kini di Museum Nasional Jakarta No. Kode D.78 )
Isi utamanya ialah pernyataan Wilayah Kayu Ara Hiwang menjadi tanah "perdikan" oleh utusan Raja Mataram ( Dyah Balitung ) bernama Rakai Wanua Poh Dyah Sala Putra Sang Ratu Bajra, karena komunitasnya dinilai Kerajaan berjasa dalam mewujudkan kesejahteraan bersama dan serta memakmurkan kehidupan keagamaan.
Peringatannya setiap tahun ditandai dengan 'peragaan' peristiwa dalam prasasti itu, dan kali ini disajikan dalam bentuk Seni Drama Tari ( Sendratari )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar